Pemkot Surabaya Tegur Ratusan Gedung Tinggi Gara-Gara SLF

Pemkot Surabaya Tegur Ratusan Gedung Tinggi Gara-Gara SLF - GenPI.co JATIM
Petugas pemadam kebakaran melakukan proses pembasahan pada lokasi terjadi kebakaran di Tunjungan Plaza (TP) 5 Surabaya. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya telah mengajukan teguran pada 197 bangunan tinggi terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, teguran dilayangkan kepada gedung yang melebihi 8 lantai namun belum memiliki SLF.

"Ketika saya menjabat sebagai kepala dinas saya langsung melakukan evaluasi. Kami menegur 197 (pengelola, red) bangunan tinggi," kata Irvan usai agenda hearing dengan DPRD Kota Surabaya, Kamis (21/4).

BACA JUGA:  Komisi A Singgung Pengelola Gedung Tinggi di Surabaya, Tak Laik

Irvan mengaku, teguran tersebut dilakukan sejak periode bulan Februari 2022.

"Kami mulai menegur Februari tanggal 4 dan beberapa sudah berproses, karena memang dibutuhkan pemenuhan terhadap rekomendasi-rekomendasi (beberapa, red) OPD," kata dia.

BACA JUGA:  Ya Ampun, 8 Bus Dilaporkan Tak Laik Jalan di Surabaya Setiap Hari

Usai teguran dilakukan, sejumlah pengelola kata dia, langsung mengajukan pengurusan SLF. Beberapa memang ada yang sudah selesai dan lainnya masih dalam proses perpanjangan.

Sebelumnya hanya ada 12 gedung yang mengantongi SLF. Sebagian lainnya telah habis.

BACA JUGA:  Duh, 51 Gedung di Surabaya Belum Kantongi Sertifikat Laik Huni

Setelah teguran dikeluarkan, beberapa pengelola gedung mulai mengurus SLF lagi. "Yang sedang dalam pengurusan ada 116, itu tadi yang sudah terbit 49 (SLF)," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya