Pihaknya menduga ada 11 kontainer minyak goreng yang akan diselundupkan para pelaku. Namun, 3 kontainer ditengarai sudah ada di Timor Leste.
Agus mengungkapkan, terkuaknya kasus ini setelah adanya informasi yang didapat dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2022.
Pemerintah sudah tegas melarang sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO) da turunannya dalam aturan tersebut.
BACA JUGA: Ekspor Sudah Dilarang, Harga Minyak Goreng di Malang Masih Tinggi
Kepolisian telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk menarik kembali 3 kontainer tersebut.
"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tripical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak," kata Agus.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Jelaskan Selisih Data Penerima BLT Minyak Goreng
POlisi menjerat peaku dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News