
GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur membongkar sindikat permainan pupuk subsidi ilegal. Sebanyak 21 orang tersangka berhasil diamankan.
Kepolisian menyita sebanyak 5.589 sak atau sekitar 279,45 ton pupuk subsidi ilegal.
"Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Ditreskrimsus Polda Jatim beserta polres jajaran didukung oleh Dinas Pertanian dan Perdagangan Jatim melakukan pengumpulan informasi terkait adanya masalah pupuk bersubsidi," kata Kapolda Jatim Irjen Polisi Nico Afinta, Senin (16/5).
BACA JUGA: Petani di Magetan Lega, Jatah Pupuk Subsidi Diumumkan
Diduga ada penyelewengan dalam ketersediaan, distribusi dan harga pupuk.
Polisi sebelumnya mendapatkan 17 laporan terkait pupuk ilegal, dari jumlah tersebut 13 di antaranya sudah tertangani.
BACA JUGA: Petani Magetan Tak Khawatir Harga Pupuk Naik, Temukan Solusinya
Beberapa di antaranya berada di Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.
"Dari laporan polisi itu kami menangkap 21 tersangka," kata dia.
BACA JUGA: DKPP Bojonegoro Sosialisasi Pupuk Subsidi, Tegas Awasi Distribusi
Nico mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku ini yakni degan membeli pupuk subsidi yang kemudian mengganti dengan pupuk nonsubsidi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News