
GenPI.co Jatim - Salah satu oknum petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual barang-barang hasil penertiban.
Barang-barang yang diduga dijual oleh oknum Satpol PP berasal dari gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, dirinya akan mengambil langkah tegas bagi oknum tersebut.
BACA JUGA: Angkot di Kota Malang Sepi Penumpang, Sopir Hanya Pasrah
Dia sudah meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan atas munculnya kasus itu.
"Kalau ada yang seperti itu (dugaan penjualan barang hasil penertiban), tak akan pernah ada ampun lagi," tegas Eri, Minggu (5/6).
BACA JUGA: Afifah Syahes, Bidadari Voli, Tatapannya Buat Terpana
Ulah oknum Satpol PP tersebut disebutnya sudah kelewatan. Padahal, selama ini pihaknya terus berupaya mencegah penyimpangan yang muncul dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Pegawai negeri menjadi contoh untuk masyaraktanya dan tugasnya memberikan kebahagiaan, bukan menyengsarakan masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA: Tarif Angkot di Kota Malang Naik, Upaya Sejahterakan Sopir
Eri sekali lagi menegaskan, dirinya tak akan tinggal diam untuk merampungkan urusan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News