Inspektorat Pemkot Surabaya, lanjutnya, sudah diminta turun mengusut kasus tersebut secara prosedur kepegawaian yang berlaku.
"Jika itu terbukti, tidak ada lagi ampunan. Harus dukung inspektoratnya," jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya lantaran diduga telah menjual barang hasil penertiban.
BACA JUGA: Angkot di Kota Malang Sepi Penumpang, Sopir Hanya Pasrah
"Saat ini sedang diproses di Inspektoran dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutanya seperti apa kami pasrahkan kepada Inspektorat dam Polrestabes Surabaya," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Sabtu (4/6).
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News