Oknum Kades di Malang Berulah, Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta

Oknum Kades di Malang Berulah, Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta - GenPI.co JATIM
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com.

GenPI.co Jatim - Kepala Desa (Kades) Kalipare, Kabupaten Malang terancam harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Dia telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 423 juta.

Hanya saja, tersangka sampai sekarang belum ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan.

BACA JUGA:  Kadisnya Tersangka Korupsi BOSDA, Walkot Probolinggo Ambil Sikap

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi mengatakan, oknum kepala desa tersebut diduga kuat mengambil ADD Tahun 2019 untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Pemkab Malang, kata Donny sebenarnya juga telah erulang kali mengirimkan surat kepada tersangka agar segera mengembalikan uang hasil korupsi.

BACA JUGA:  Lagi, Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim Senilai Rp25 Miliar Terkuak

"Awal 2021, Inspektorat sudah mengirim surat, tetapi sampai sekarang belum dikembalikan uangnya," katanya.

Modus tersangka, yakni dengan melakukan mark up, pemalsuan dokumen, dan anggaran fiktif.

BACA JUGA:  Polres Pamekasan Dalami Dugaan Korupsi Rp 5,4 Miliar

Begitu penggunaan dana desa diaudit, tersangka tak bisa membuktikannya. "Banyak item (penggunaan) ADD dan DD yang dikorupsi," ucapnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Tegaskan Begini Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Kalipare

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya