Polisi kemudian mengusut kasus tersebut. Tiga tahun berselang, tepatnya pada Jumat (3/6) siang, pria berinisial BAM (38) yang ternyata warga sedusun dengan korban di Kecamatan Kencong berhasil dibekuk.
"Pelakunya tidak lain adalah mantan suami nya," kata Kapolsek Kencong.
Anggota Unit Reskrim Polsek Kencong juga mendapat informasi bahwa pelaku pernah berkunjung ke rumah mantan istri tersebut meskipun telah berpisah.
BACA JUGA: Lapas Jember Melebihi Kapasitas, Wamenkumham Beberkan Faktanya
Saat ini pelaku dan barang buktinya telah berhasil diamankan di Polsek Kencong.
"Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian Pemberatan," ucap AKP Adri Santoso. (mcr13/jpnn)
BACA JUGA: Pemuda di Jember Keterlaluan, Memeras Korban dengan Video Vulgar
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Rumah Janda di Jember Disatroni, Pelaku Ditangkap 3 Tahun Kemudian, Kok 'Dia' Orangnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News