
GenPI.co Jatim - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun melakukan razia rumah indekos di wiayah setempat.
Empat pasangan di luar nikah terjaring dalam razia tersebut. Dari keempatnya, satu pasangan masih di bawah umur.
Satu pasangan yang masih berstatus pelajar tersebut berinisial, yakni SS dan AF warga Ponorogo.
BACA JUGA: Kuliner Legenda di Madiun, Nasi Buntel Daun Jati, Sedap Rasanya
"Keduanya masing-masing merupakan pelajar SMP dan SMA," ujar Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandi, Rabu (8/6).
Kepada petugas, kedua pelajar tersebut berdalih sedang menngerjakan bisnis di Kota Madiun.
BACA JUGA: Pemkot Madiun Siapkan UMKM Naik Kelas, Jadi Wisata Kuliner
"Bisnisnya apa kurang jelas, masih kami lakukan pendalaman. Sementara kami amankan di kantor dan akan kami panggil orang tua keduanya," kata Gamal.
Sementara itu, tiga pasangan lainnya diketahui dari KTP-nya tidak satu alamat. "Tidak ada surat nikah dan sebagainya sehingga kami amankan," katanya.
BACA JUGA: Kabar Baik, Porang Kota Madiun Bakal Mendunia
Ketiga pasangan bukan suami istri tersebut adalah duet DT (21) dan AA (24) warga Ngawi, S (45) dan A (46) warga Kabupaten Madiun, YD (19), YL (22), V (22) warga Ngawi dan Ponorogo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News