
Empat pasangan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Semuanya dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.
Gamal mengimbau kepada pemilik usaha kos agar selektif saat memilih calon penghuni yang menyewa. Bila perlu melaporkan ke RT, RW, dan pihak kelurahan.
BACA JUGA: Kuliner Legenda di Madiun, Nasi Buntel Daun Jati, Sedap Rasanya
"Tentu yang bertanggung jawab terhadap rumah indekos adalah pemiliknya. Nanti juga akan kita panggil pemilik rumah indekos itu," katanya. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News