Pelaku Pembuang Bayi di Surabaya Ditangkap, Alasannya Bikin Geram

Pelaku Pembuang Bayi di Surabaya Ditangkap, Alasannya Bikin Geram - GenPI.co JATIM
Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco saat menggelar konfrensi pers terkait penemuan jenazah seorang bayi di saluran air Jalan Jemur Ngawinan Surabaya. (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

Hasi penyeldikan, polisi menemukan barang bukti berupa ari-ari di area belakang rumah pelaku.

"Pakaian yang bersangkutan sudah dicuci bersih. Kami hanya menemukan barang bukti orok bayi dan ari-ari bayi ini," jelasnya.

Polisi menjerat P dengan Pasal 341 KUHP jo Pasar 44 ayat 3/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dan terancam hukuman maksimal kurungan 7 tahun. (*)

BACA JUGA:  Terungkap, Pelaku Pembuangan Bayi di Surabaya Tertangkap

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya