
Hasi penyeldikan, polisi menemukan barang bukti berupa ari-ari di area belakang rumah pelaku.
"Pakaian yang bersangkutan sudah dicuci bersih. Kami hanya menemukan barang bukti orok bayi dan ari-ari bayi ini," jelasnya.
Polisi menjerat P dengan Pasal 341 KUHP jo Pasar 44 ayat 3/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dan terancam hukuman maksimal kurungan 7 tahun. (*)
BACA JUGA: Terungkap, Pelaku Pembuangan Bayi di Surabaya Tertangkap
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News