Jangan Merokok Sembarangan di Surabaya, Bisa Denda Rp250 Ribu

Jangan Merokok Sembarangan di Surabaya, Bisa Denda Rp250 Ribu - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Papan kawasan tanpa rokok. (ANTARA)

GenPI.co Jatim - Mulai akhir Juni atau tepatnya minggu keempat jangan pernah coba-coba merokok sembarang tempat di Surabaya.

Pemkot mulai menerapkan Perda kawasan tanpa rokok (KTR). Pengawasan ketat bakal dilakukan setidaknya dua bulan dalam sepekan.

"Untuk pengawasan KTR dimulai pekan keempat bulan Juni 2022 dan selanjutnya dilakukan selama dua kali dalam sebulan yakni pada pekan kedua dan keempat," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina, Jumat (10/6).

BACA JUGA:  Polda Jatim Beber Fakta Baru Terkait Khilafatul Muslimin Surabaya

Dia menjelaskan, sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat di semua fasilitas/sarana kesehatan, organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, hingga lembaga pendidikan.

Pihaknya juga telah menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organda. "Sosialisasi terus kami lakukan melalui luring, zoom, radio, dan media daring. Semoga masyarakat memahami tentang KTR ini," kata dia.

BACA JUGA:  Syarat Mendirikan Lapak Penjualan Hewan Kurban di Surabaya

Nanik tidak memungkiri bahwa masih banyak yang menanyakan tentang penerapan KTR, terutama di instansi atau tempat kerja.

Karena itu Dinkes Surabaya menyediakan nomor kontak pengaduan melalui 031-8439473, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR.

BACA JUGA:  KIB Surabaya Dideklarasikan, 3 Parpol Mulai Bermanuver

"Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan. Satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya