
GenPI.co Jatim - Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanjung Perak Surabaya tengah melakukan pengusutan atas dugaan kasus korupsi di salah satu bank plat merah.
Kejari juga menemukan kerugian di bank pemerintah itu dengan nilai mencapai Rp60 miliar lebih.
Dugaan kasus korupsi itu disebut juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: Ada Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwali, KPU Surabaya Angkat Bicara
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi mengatakan, hasil penyidikan segera diumumkan. Termasuk orang-orang yang harus bertanggung jawab pada dugaan kasus tersebut.
"Yang pasti sudah ada tersangka," kata Kasna Dedi, Minggu (12/6).
BACA JUGA: Oknum Kades Kalipare Korupsi Dana Desa Sebesar Rp423 Juta
Sementara itu, dirinya mejelaskan bahwa modus dari tersangka tak mempergunakan kredit dari bank sesuai pada peruntukannya.
"Dokumennya macet sekitar Maret 2016," terangnya.
BACA JUGA: Kadisnya Tersangka Korupsi BOSDA, Walkot Probolinggo Ambil Sikap
Kasna Dedi juga masih belum mau membuka dugaan korupsi ini lebih dalam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News