Atas pertimbangan tersebut kemudian dikabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan UU Perkawinan.
"Kemudian, mengacu juga pada UU Adminduk yang sudah ada, pasal 35 huruf (a) UU 23/2006 yang diperbaiki dengan UU 24/2013," lanjutnya.
Mengacu pada hal tersebut, Suparno menyebut, izin pencatatan pernikahan beda agama tersebut diberikan oleh PN Surabaya.
BACA JUGA: Crazy Rich Surabaya Bongkar Rahasia Sukses Rintis Bisnis
"Dengan demikian, penetapan ini, pada pokoknya adalahnya mengizinkan untuk mencatatkan perkawinan yang telah lakukan di Dispendukcapil Surabaya," jelasnya.
Sementara itu, dengan terbitnya izin pernikahan beda agama tersebut, pihaknya meminta Dispendukcapil Kota Surabaya agar melakukan pencatatan pernikahan pemohon.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Cari Penderita TBC, Targetnya 50 Ribu Pasien
"Karena itu sudah dilaksanakan (prosesi pernikahan berdasarkan agama masing-masing, red), itu tinggal adminsitrasinya saja," kata Suparno. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News