Ternyata Begini Proses Pencatatan Pernikahan Beda Agama

Ternyata Begini Proses Pencatatan Pernikahan Beda Agama - GenPI.co JATIM
Ilustrasi pernikahan. Foto: Envato Elements.

Selama ini ketika ada permohonan akta perkawinan non-Muslim yang seagama ke Dispendukcapil langsung dilayani.

Namun, untuk permohonan beda agama mengikuti undang-undang yang berlaku, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006.

Agus memastikan, menerbitkan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Tidak terkecuali pernikahan beda agama bila sudah mendapat keputusan atau penetapan hakim di pengadilan.

BACA JUGA:  Tegas! KUA Sebut Pernikahan Beda Agama Tak Diakui Negara

"Sehingga kami melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kami terbitkan (akta perkawinan, red) tanggal 9 Juni tahun 2022," kata dia.

Dia pun menyampaikan, pengesahan perkawinan agama bukanlah Dispendukcapil, termasuk perkawinan beda agama.

BACA JUGA:  Kabulkan Gugatan Pernikahan Beda Agama, PN Surabaya Angkat Bicara

"Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan," kata dia. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya