
Selama ini ketika ada permohonan akta perkawinan non-Muslim yang seagama ke Dispendukcapil langsung dilayani.
Namun, untuk permohonan beda agama mengikuti undang-undang yang berlaku, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006.
Agus memastikan, menerbitkan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Tidak terkecuali pernikahan beda agama bila sudah mendapat keputusan atau penetapan hakim di pengadilan.
BACA JUGA: Tegas! KUA Sebut Pernikahan Beda Agama Tak Diakui Negara
"Sehingga kami melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kami terbitkan (akta perkawinan, red) tanggal 9 Juni tahun 2022," kata dia.
Dia pun menyampaikan, pengesahan perkawinan agama bukanlah Dispendukcapil, termasuk perkawinan beda agama.
BACA JUGA: Kabulkan Gugatan Pernikahan Beda Agama, PN Surabaya Angkat Bicara
"Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan," kata dia. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News