Syarat Berjualan Hewan Kurban di Surabaya, Perhatikan Baik-Baik

Syarat Berjualan Hewan Kurban di Surabaya, Perhatikan Baik-Baik - GenPI.co JATIM
Proses pemeriksaan kesehatan sapi-sapi milik peternak di Kota Surabaya. (foto : Diskominfo Surabaya).

GenPI.co Jatim - Syarat berjualan hewan kurban di Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan pedoman pelaksanaan kurban selama wabah penyakit mulut dan kuku saat Iduladha 1443 Hijriah.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/9519/436.7.9/2022.

"Bagi yang Muslim, kalau ingin kurban, ya silakan. Kami nanti akan turun memastikan ternak yang masuk di Surabaya sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal," ujarnya, Kamis (23/6).

BACA JUGA:  Langkah Wali Kota Malang Bikin Tenang, Kurban Tak Perlu Khawatir

Hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal.

Dia menyebut, penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota Surabaya melalui camat.

BACA JUGA:  Pemkot Malang Keluarkan Aturan Penyembelihan Kurban

Eri juga menyebut hewan kurban yang masuk ke Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat.

Sementara itu, untuk pedagang yang membuka lapak di Surabaya harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan.

BACA JUGA:  DMI Malang Keluarkan Imbauan, Masjid Jangan Menolak Hewan Kurban

"Pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya