Siap Bergerak, BEM Malang Raya Beri Warning kepada Pemerintah

Siap Bergerak, BEM Malang Raya Beri Warning kepada Pemerintah - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Ribuan mahasiswa yang tergabung salam aksi BEM Malang Raya yang melakukan aksi di depan gedung DPRD Kota Malang. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Malang Raya angkat bicara perihal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR RI.

Koordinator BEM Malang Raya Zulfikri Nurfadhilla mengatakan, bila RKUHP disahkan, artinya pemerintah dan DPR RI menunjukkan langkah yang tak masuk akal, tidak transparan, dan cenderung inkonstitusional.

"Kami menilai RKUHP seharusnya masih masuk pada tahap pertama yaitu pembahasan ulang terkait substansi pasal-pasal yang bermasalah," ujarnya kepada GenPI.co Jatim, Kamis (23/5).

BACA JUGA:  Pelonggaran Memakai Masker Keniscayaan, Kata BEM Malang Raya

Dia melihat masih banyak pasal yang bermasalah, seperti 273, 218, 241 dan pasal lainnya yang berkaitan dengan penghinaan simbol negara, pemerintah, kepala negara, dan lembaga negara.

Menurutnya, pasal-pasal tersebut menjadi titik balik oligarki pemerintah karena mendekatkan diri pada simbol anti-kritik.

BACA JUGA:  Catatan BEM Malang Raya, Pemkot Punya Masalah Pelik

Pasal itu juga menyebutkan bahwa siapapun yang melakukan penghinaan akan terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

BEM Malang Raya, kata dia, siap mengawal RKUHP hingga batal. Dia menilai harus ada pembahasan secara transparan, inklusif dan substansial

BACA JUGA:  Saran BEM UPN Veteran Jatim ini Bisa Selamatkan Peternak Sapi

“Mendengar kabar akan disegerakan pengesahan RKUHP yang masih belum selesai pada pembahasannya yang secara transparan, inklusif, dan substansial, kami merasa perlu untuk mengawal agar pengesahan tersebut batal,” tambahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya