
GenPI.co Jatim - Peringatan untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS Jatim. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menindak tegas PNS dan ASN yang tidak disiplin.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, Menteri Tjahyo Kumolo meminta PPK mengawasi jam kerja ASN.
PNS yang tidak masuk tanpa lasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok, Gaji ke-13 PNS Segera Cair dalam Hitungan Hari
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri juga diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut.
Sesuai dalam pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA: Info Lowongan CPNS 2022, Berikut Link Pendaftarannya
Menteri Tjahjo Kumolo juga meminta PPK untuk membangun sistem pengawasan kehadiran.
“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat,” katanya dikutip laman resmi KemenPANRB, Kamis (24/6).
BACA JUGA: PNS Kota Malang Ketiban Durian Runtuh, ini Sebabnya
Dia menjelaskan, jumlah jam kerja efektif yang dilakukan bagi instansi pusat dan daerah harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News