3 Gerai Holywings Surabaya Disegel, Imbas Promo Miras

3 Gerai Holywings Surabaya Disegel, Imbas Promo Miras - GenPI.co JATIM
Petugas Satpol PP Kota Surabaya menyegel salah satu outlet Holywings yang berada di Jalan Basuki Rahmat Kota Surabaya. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Sebanyak tiga gerai Holywings di Surabaya disegel oleh pemkot, imbas dari promo minuman keras bagi warga bernama Muhammad dan Maria.

Salah satu Holywings yang disegel di Surabaya berada di Jalan Basuki Rahmat.

Penyegelan itu diawali pemasangan gembok rantai pada pintu masuk kelab malam. Selanjutnya, petugas memasang stiker tanda penyegelan dan garis mengaman di area tersebut.

BACA JUGA:  Polda Jatim Turun Tangan, Selidiki Penembakan Juragan Rongsokan

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, promo yang dibuat pihak manajemen tersebut dirasa menimbulkan kegaduhan, khususnya di Kota Surabaya.

"Yang pertama, karena melanggar Perda Nomor 2/2014. Kedua Perda Nomor 2/2020 tentang pengendalian ketertiban umum. Di pasal 22 ayat 1 huruf d, disitu disimpulkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," kata Eddy kepada wartawan.

BACA JUGA:  Viral Petisi Selamatkan Kucing Splendid, SCD Malang: Adopsi Saja

Eddy menyebut, selain penghentian operasional, Pemkot Surabaya juga bakal melakukan pengecekan perizinan kelab malam berdasarkan Perda Nomor 1/2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 23/2012 tentang Kepariwisataan.

"Jadi, setelah kami lakukan pemeriksaan izinnya, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, pemkot bisa melakukan pencabutan izin oprasionalnya Holywings," terangnya.

BACA JUGA:  Bocah 10 Tahun di Nganjuk Tenggelam di Sungai Brantas

Terkait izin yang diterbitkan oleh Pemkot Surabaya, Eddy menyebut ada dua macam, yakni izin retoran dan SIUP MB. Sedangkan, dua izin lainnya, yakni bar dan diskotek diterbitkan oleh Pemprov Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya