Akademisi Unair: Kawasan Tanpa Rokok Sarana Edukasi Masyarakat

Akademisi Unair: Kawasan Tanpa Rokok Sarana Edukasi Masyarakat - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Papan kawasan tanpa rokok. (ANTARA)

GenPI.co Jatim - Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair Santi Martini menilai Perwali tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa menjadi wadah mengedukasi masyarakat tentang bahaya asap rokok.

"Perwali ini merupakan edukasi kepada masyarakat agar sadar bahaya yang ditimbulkan oleh asap rokok terhadap dirinya maupun orang disekitarnya," kata Santi melalui keterangan tertulis, Jumat (1/7).

Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai KTR telah resmi diberlakukan di Surabaya sejak 1 Juni 2022.

BACA JUGA:  Warga Surabaya Bersiap, Melanggar KTR Bisa Juga Kerja Sosial

Beberapa kategori lokasi yang masuk sebagai kawasan tanpa rokok, seperti sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Pelanggar bakal mendapatkan sanksi sesuai dasar hukum Perwali 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019.

BACA JUGA:  Jokowi ke Rusia dan Ukraina untuk Perdamaian Kata Pakar Unair

Sosialisasi telah dilakukan pada berbagai media sejak bulan Januari hingga Mei 2022.

"Perwali ini secara detail memberikan petunjuk implementasi peraturan daerah (Perda) KTR sehingga setiap lembaga atau area menjadi tahu kategorinya dan apa yang harus dilakukan," katanya.

BACA JUGA:  7 Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya, Melanggar Denda Rp250 Ribu

Santi optimistis penerapan perda tersebut akan berhasil, mengingat sosialisasi sudah masif dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya