Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang 3 Bulan, Gass Cak

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang 3 Bulan, Gass Cak - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor (Foto ANTARA/Dok)

GenPI.co Jatim - Kabar baik untuk warga Jawa Timur, Pemprov memperpanjang program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor sampai 30 September 2022.

"Silakan memanfaatkan kesempatan emas ini agar tak dikenai sanksi atau denda," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (30/6).

Program ini memberikan pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

BACA JUGA:  Pajak Kota Malang Naik di Libur Lebaran, 3 Sektor ini Terbanyak

Mantan menteris sosial tersebut menyebut, minat program pemutihan terbilang tinggi.

Data Pemprov Jatim, telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkannya sejak 1 April 2022 hingga 27 Juni 2022.

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Manfaatkan

Program tersebut juga diklaim mampu menambah obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.

"Ini menunjukkan betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022," katanya.

BACA JUGA:  Disindir Soal Pajak, Unggahan Juragan 99 ini Jawab Semuanya

Pemprov juga memberikan hadian berupa 46 tabungan umrah sebagai mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya