Dipindahkan, Anak Kiai Jombang Bakal Disidangkan di Surabaya

Dipindahkan, Anak Kiai Jombang Bakal Disidangkan di Surabaya - GenPI.co JATIM
Konfrensi pers menghadirkan sosok MSAT yang merupakan pelaku kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

GenPI.co Jatim - Persidangan anak kiai Jombang bakal dipindahkan ke Kota Surabaya. Pemindahan tersebut mempertimbangkan kondusifitas.

Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, telah mengusulkan pemindahan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

"Kami Forkompimda Jombang, yakni Kapolres, Kajari, melalui Pengadilan Negeri Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan," ujarnya, Jumat (8/7).

BACA JUGA:  Kasus Pencabulan Santriwati Jombang Diserahkan ke Kejati Jatim

Rencana tersebut berdasarkan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Disebutkan dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usulan ketua pengadilan negeri atau kejari yang bersangkutan, MA lalu mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk mentetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.

BACA JUGA:  Masuk Rutan Medaeng, Anak Kiai Jombang Huni Sel Isolasi Seminggu

Hal tersebut tertuang dalam pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.

Ketua MA, kata Firdaus juga telah mengeluarkan surat putusan terkait pemindahan persidangan yang ditetapkan melalui putusan nomor 170/KNA/SK/V/2022, tertanggal 31 Mei 2022.

BACA JUGA:  Polda Jatim Tahan Anak Kiai Jombang MSAT

"Tentang penunjuk Pengadilan (Negeri) Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa MSAT bin Muchtar Mu'thi berdasarkan surat dari MA," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya