
Senada, Aspidum Kejati Jawa Timur Sofyan Selle juga menyebut, keputusan pemindahan guna menjamin kelancaran proses persidangan.
"Kenapa persidangan di Surabaya Karena kondusivitas persidangan," ujarnya.
Sebagaimana yang diketahui, MSAT telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian, pada Kamis (7/7), sekitar pukul 23.30 WIB. Kemudian, pelaku dibawa menuju Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng. (*)
BACA JUGA: Kasus Pencabulan Santriwati Jombang Diserahkan ke Kejati Jatim
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News