
GenPI.co Jatim - Izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah dicabut Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu buntut kasus pencabulan santriwati oleh MSAT.
MSAT diketahui merupakan putra dari pemilik pondok, K.H. Muhammad Mukhtar Mukhti.
Lantas bagaimana nasib para santri disana? Kanwil Kemenag Jawa Timur angkat bicara soal hal itu.
BACA JUGA: Dipindahkan, Anak Kiai Jombang Bakal Disidangkan di Surabaya
Hak para santri dari pondok di Ploso, Jombang itu sudah dijamin oleh Kemenag.
Saat ini, Kemenag tengah berkomunikasi dengan para wali santri terkait lokasi pendidikan yang baru bagi anak-anaknya.
BACA JUGA: Kasus Pencabulan Santriwati Jombang Diserahkan ke Kejati Jatim
"Apakah mondok lagi di daerah lain, atau menimba ilmu di sekolah pada umumnya," kata Kabid Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Timur Mohammad As'adul Anam di kantornya, Jumat (8/7).
Anam menyebut, memang beberapa santri di sana memilih untuk pulang ke daerah masing-masing. Selain itu, ada pula yang pindah ke pondok lain usai mencuatnya kasus pencabulan oleh MSAT.
BACA JUGA: Masuk Rutan Medaeng, Anak Kiai Jombang Huni Sel Isolasi Seminggu
"Sebagian santri di sana sudah pulang, sebagian masih berada di sana," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News