
"Tersangka kelima berinisial DD, sopir mobil Panther yang sebelumnya sempat kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT kemarin," katanya.
Kelima tersangka yang merupakan simpatisan MSAT dijerat Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.
"Pada pasal 19 itu dijelaskan apabila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakan hukum atas kasus ini akan diancam pidana lima tahun hukuman penjara," katanya. (ant)
BACA JUGA: 5 Pengikut Anak Kiai Jombang Gigit Jari, Terancam Hukuman 5 Tahun
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News