Jadi Tersangka, Berikut Peran 5 Simpatisan Anak Kiai Jombang

Jadi Tersangka, Berikut Peran 5 Simpatisan Anak Kiai Jombang - GenPI.co JATIM
Sebuah truk polisi membawa simpatisan yang diamankan polisi saat upaya penangkapan penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Polisi mengamankan 320 orang simpatisan yang menghalangi upaya jemput paksa MSAT anak Kiai tersangka pencabulan. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/hp.

"Tersangka kelima berinisial DD, sopir mobil Panther yang sebelumnya sempat kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT kemarin," katanya.

Kelima tersangka yang merupakan simpatisan MSAT dijerat Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.

"Pada pasal 19 itu dijelaskan apabila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakan hukum atas kasus ini akan diancam pidana lima tahun hukuman penjara," katanya. (ant)

BACA JUGA:  5 Pengikut Anak Kiai Jombang Gigit Jari, Terancam Hukuman 5 Tahun

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya