5 Pengikut Anak Kiai Jombang Gigit Jari, Terancam Hukuman 5 Tahun

5 Pengikut Anak Kiai Jombang Gigit Jari, Terancam Hukuman 5 Tahun - GenPI.co JATIM
Konfrensi pers menghadirkan sosok MSAT yang merupakan pelaku kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

GenPI.co Jatim - Polisi telah mengamankan 320 orang simpatisan anak kiai jombang pelaku pencabulan santriwati berinisial MSAT.

Ratusan simpatisan itu sebelumnya diamankan polisi. Mereka dinilai menghalang-halangi upaya penjemputan pelaku.

MSAT merupakan anak pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso Jombang.

BACA JUGA:  Nasib Santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Imbas Perkara MSAT

Polisi kini telah menetapkan lima orang dari 320 simpatisan sebagai pelaku.

Penahanan kelima pelaku tersebut berdasarkan pasal 19 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena menghalangi penyelidikan.

BACA JUGA:  Dipindahkan, Anak Kiai Jombang Bakal Disidangkan di Surabaya

"Berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2, ancaman hukuman 5 tahun," kata Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto saat memberikan keterangan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7).

Pengamankan kelima orang tersebut dilakukan dalam waktu yang terpisah. Empat orang ditangkap saat upaya penjemputan pelaku MSAT, pada Kamis (7/7).

BACA JUGA:  Kasus Pencabulan Santriwati Jombang Diserahkan ke Kejati Jatim

"Satu tersangka (diamankan, red) hari Minggu (3/7). Empat tersangka di hari Kamis di pondok (Shiddiqiyyah, red)," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya