Oknum Satpol PP Jadi Tersangka, Eri Cahyadi Beri Peringatan Keras

Oknum Satpol PP Jadi Tersangka, Eri Cahyadi Beri Peringatan Keras - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi peringatan tegas kepada anak buahnya setelah oknum Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka. (foto : Ananto Pradana).

"Kalau sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sudah melakukan. Di situ sudah ada tahapannya, ada berat, ringan, sedang hukumannya. Lek wes kaya ngono iku (kalau sudah seperti itu) ya berat lah. Jadi, insha allah pasti ada tindak lanjuntnya," ujarnya.

Sebelumnya, F Oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

BACA JUGA:  Baddrut Tamam, Putra Daerah yang Ingin Pamekasan Lebih Maju

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang hasil sitaan di gudang penyimpanan yang terletak di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15, Surabaya.

Pengangkutan barang hasil penerthban itu ternyata dilakukan tanpa seizin dari Kasatpol PP Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Harga Cabai di Malang Meroket, Pembeli Kebingungan

F diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban kepada pihak lain senilai sekitar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

"Segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022," kata Danang melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7). (*)

BACA JUGA:  Rumah Dijual di Surabaya, Lokasi Strategis, Harga Rp500 Jutaan

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya