Jalani Sidang Perdana, Bechi Didakwa Cukup Berat

Jalani Sidang Perdana, Bechi Didakwa Cukup Berat - GenPI.co JATIM
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang sekaligus masuk sebagai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

Nantinya, dakwaan yang dibacakan bakal dibuktikan di dalam proses persidangan. Mia mengatakan, pembuktian yang berlaku di Indonesia terdapat empat hal.

"Pertama pembuktian untuk meyakinkan hakim seutuhnya. Kedua, keyakinan hakim dengan alasan yang rasional," katanya.

Selanjutnya, ketiga, keyakinan hakim dengan hukum positif. Artinya, terdapat alat bukti yang sesuai dengan ketentuan dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:  Alasan PN Surabaya Gelar Sidang Anak Kiai Jombang Secara Daring

"Keempat, merupakan pembukgian negara bahwa dengan alat bukti yang cukup dan hakim harus punya keyakinan," katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa MSAT, I Gede Pasek Suardika menyebut, pihaknya bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

BACA JUGA:  6 Hari Ditahan di Rutan Medaeng, Begini Kondisi Bechi Terkini

"Kami mendengarkan dakwaan jauh sekali, jauh sekali, saya kira itu saja, nanti saya tanggapi dalam eksepsi," kata Gede.

Di sisi lain, proses jalannya persidangan perdana terdakwa MSAT ini mendapat proses pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Anak Kiai Jombang Segera Disidangkan, Kepolisian Siap Kawal

Polisi yang disiagakan melakukan penjagaan ketat di luar gedung PN Surabaya. Sedikitnya, 405 anggota disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan. Hingga rampung, sidang itu berjalan secara aman dan kondusif. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya