
Kasus-kasus seperti tidak boleh ada lagi. Terutama yang menyangkut anak-anak.
"Jadi kami tidak toleransi, bukan berarti kepada perempuan dewasa itu ada toleransi, tidak. Tapi segala bentuk kejahatan seksual kepada anak dan masyarakat umum termasuk perempuan itu harus kita berantas," ucapnya.
Pemilik SMA SPI JEP telah menjadi terdakwa kejahatan seksual. Penangkapannya dilakukan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu di Surabaya.
BACA JUGA: Korban Terus Bermunculan, Kasus Terbaru Bos SMA SPI Dibongkar
JEP akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Rabu (20/7) besok. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News