
Menurutnya, menjadi sebuah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan. Diterima atau tidaknya itu menjadi tanggung jawab terdakwa. Karena itu, dia sangat menyayangkan penundaan sidang yang dilakukan kejaksaan.
"Jadi kalau masih tunda, maka ini sebuah ketidakadilan hukum bagi korban. Karena kita sudah menunggu satu tahun lebih untuk mendengarkan bahwa saudara predator Julianto itu sungguh-sungguh melanggar," pungkasnya. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News