Pemkot Surabaya Izinkan Makam Covid-19 Dipindahkan, ini Syaratnya

Pemkot Surabaya Izinkan Makam Covid-19 Dipindahkan, ini Syaratnya - GenPI.co JATIM
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Kota Surabaya. Foto : Ananto Pradana/genpi

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya mengizinkan pemindahan makam Covid-19 di dua TPU, yakni Keputih dan Babat Jerawat. Namun, harus ditujukan ke lokasi pemakaman di luar Kota Pahlawan.

Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/12213/436.8.5/2022 yang diterbitkan pada 15 Juli 2022.

Adapun syarat yang dicantumkan agar pemindahan itu bisa dilakukan, di antaranya.

  1. Permohonan pemindahan makam diajukan melalui laman sswalfa.surabaya.go.id.
  2. Pengajuan tidak berlaku untuk pemindahan makam antar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di dalam Kota Surabaya.
  3. Jenazah yang akan dipindahkan telah dimakamkan sekurang-kurangnya satu tahun.
  4. Mendapatkan persetujuan tertulis dari RT/RW dan/atau pengelola makam tujuan.
  5. Biaya yang ditimbulkan akibat pemindahan jenazah menjadi tanggung jawab pemegang izin.
  6. Seluruh pelaksanaan kegiatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA:  Jenazah Covid-19 di Surabaya Boleh Dipindahkan, Asalkan

Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Eny Nurotul mengatakan, surat rekomendasi pemindahan pemakaman itu dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.

"Kemudian izin pemindahan dan pengambilan jenazah di Keputih dikeluarkan oleh DPRTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red) itu yang mengeluarkan, tetapi harus ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan khusus untuk online," terang Eny di kantornya, Selasa (20/7).

BACA JUGA:  Ratusan Kantong Darah Berpenyakit di Surabaya Dimusnahkan

Sementara itu, Eny menyebut, bagi ahli waris yang ingin melakukan pemindahan makam, baik dari TPU Keputih maupun TPU Babat Jerawat ke daerah asal harus mencantumkan sejumlah berkas yang dipersyaratkan.

"Berkasnya itu permohonan dari ahli waris, rekomendasi dari Dinas Kesehatan, ada surat persetujuan dari keluarga. Ada semua di aplikasi, tinggal upload," terangnya. (*)

BACA JUGA:  Innalillahi, 17 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Wafat

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya