Jangan Coba-Coba Jual Miras Tanpa Izin di Surabaya

Jangan Coba-Coba Jual Miras Tanpa Izin di Surabaya - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

GenPI.co Jatim - Peristiwa tewasnya lima orang warga di Kecamatan Tambaksari, Surabaya akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan menyedot perhatian pemerintah kota.

Mengantisipasi munculnya kejadian serupa, Pemkot Surabaya melakukan pengawasan ketat, sekaligus penindakan bagi pedagang minuman beralkohol ilegal.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur terkait pengawasan dan penindakan perdagangan miras.

BACA JUGA:  Soal Rp500 Juta, Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Keheranan

Kedua pemerintahan tersebut sama-sama telah menerbitkan aturan soal minuman keras.

Pemprov Jawa Timur memiliki Perda Nomor 6/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Sementara itu, Pemkot ada Perda Nomor 1/2010.

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabaya Jajal Tunjungan Romansa Fashion Show

"Kami sudah berkoordinasi dan menyampaikan tempat-tempat yang ada miholnya. Selain itu tidak boleh, karena memang aturannya begitu," ujarnya, Kamis (21/7).

Eri menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juta telah mengatur mengenai izin usaha.

BACA JUGA:  Pelajar Surabaya Raih Perak Olimpiade Geografi di Paris, Bangga!

Pengusaha yang memperdagangkan minuman keras wajib mengupdate izin melalui aplikasi OSS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya