Jangan Coba-Coba Jual Miras Tanpa Izin di Surabaya

Jangan Coba-Coba Jual Miras Tanpa Izin di Surabaya - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

"Karena masuk risiko sedang. Kalau, dia (pemilik usaha, red) tidak punya itu (izin, red), dia harus berhenti dulu sampai selesai mengurus," katanya.

Pengawasan itu tak hanya dilakukan di tempat rekreasi hiburan umum (RHU) saja, melainkan juga di warung-warung kecil.

"Di Permendag-nya sudah jelas, Perda Jatim juga jelas. Yang pasti, yang jual minuman beralkohol adalah yang berizin," tegas dia.

BACA JUGA:  Soal Rp500 Juta, Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Keheranan

Mantan Kepala Bappeko itu mengimbau, masyarakat juga harus aktif melakukan pengawasan pada peredaran minoman beralkohol.

"Kalau ada yang seperti itu (menjual minuman berakohol tanpa izin, red) laporkan. Kami juga pasti koordinasi dengan kepolisian," ungkapnya.

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabaya Jajal Tunjungan Romansa Fashion Show

Sebenarnya, pengawasan ketat terkait dengan aturan minuman beralkohol itu sudah diatur di dalam Permendag Republik Indonesia Nomor 25/2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/m-dag/per/4/2014.

Peraturan Permendag tersebut termuat tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. (*)

BACA JUGA:  Pelajar Surabaya Raih Perak Olimpiade Geografi di Paris, Bangga!

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya