Soal Rp500 Juta, Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Keheranan

Soal Rp500 Juta, Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Keheranan - GenPI.co JATIM
F, pejabat Satpol PP Surabaya yang menjadi tersangka pelaku penjualan barang hasil penertiban. Foto: dok. Kejari Surabaya for JPNN

GenPI.co Jatim - Abdul Rahman Saleh selaku Kuasa Hukum oknum Satpol PP Surabaya berinisial F yang diduga menjual barang hasil penertiban membantah kliennya menerima uang sebesar Rp500 juta.

Uang tersebut ditengarai merupakan hasil dari penjualan barang hasil penertiban.

Dia menyebut, F hanya menerima kotak berisi kue yang sudah ada di dalam mobilnya.

BACA JUGA:  Usut Tuntas, Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Tak Bergerak Sendiri

"Kalau pemberian kue itu ada. Tiba-tiba dimasukkan ke dalam mobil, ternyata isinya memang kue, duit tidak ada," kata Abdul, Kamis (21/7).

Menurutnya, pembuktian penerimaan uang hasil penjualan oleh oknum Satpol PP itu harus jelas secara ilmu hukum dan logika. Salah satunya seperti siapa yang menyerahkan dan di mana letaknya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Cium Adanya Kejanggalan

Karena itu, dia berupaya mengungkap dugaan yang dituduhkan kepada F. "Makanya kami ungkapkan yang sebenar-benarnya melalui kronologis kasus. Tentu ini akan dijadikan bahan untuk langkah-langkah hukum," jelasnya.

Dia pun menyangkan, adanya kabar yang menyebut bahwa F menerima uang senilai Rp500 juta dari penjualan barang hasil penertiban.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Sanksi Berat Oknum Satpol PP Penjual Barang Sitaan

"Itu perlu pembuktian hukum, dari mana sumber berita itu. Itu kan harus ada data otentik. Uang itu harus ada dan disimpan," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya