Namun, selama sepekan ke depan terdakwa JEP akan diberi kesempatan untuk membela diri sebelum Hakim memutuskan vonis yang akan diberikan kepada JEP.
"Ini adalah fakta yang menunjukkan adanya peristiwa itu (kekerasan seksual, red). Ini juga menunjukkan tidak ada rekayasa atau konspirasi yang seperti dituduhkan," imbuhnya.
Selain itu, dia juga berterima kasih kepada orang-orang yang selalu mendukung untuk memberantas kasus predator kekerasan seksual terhadap anak.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Bos SMA SPI Optimistis Bisa Bebaskan Kliennya
Karena itu, Arist juga berharap kepada Majelis Hakim nantinya untuk memutuskan sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU.
"JPU telah membuktikan bahwa tidak ada konspirasi ada orang yang membiayai dan menciptakan atau merekayasa kasus kejahatan seksual itu,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA: Tok, Bos SMA SPI Dituntut 15 Tahun Penjara
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News