Bos SMA SPI Dituntut 15 Tahun, Komnas Anak: Ini Sebagai Hadiah

Bos SMA SPI Dituntut 15 Tahun, Komnas Anak: Ini Sebagai Hadiah - GenPI.co JATIM
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait bersikukuh untuk melindungi anak dari kejahatan seksual yang dilakukan JEP (M. Ubaidillah/genpi.co jatim)

GenPI.co Jatim - Nasib terdakwa kasus kekerasan seksual bos SMA SPI Kota Batu Julianto Eka Putra alias JEP sudah diujung tanduk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar ganti rugi kepada korban Rp44 juta.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Bos SMA SPI Optimistis Bisa Bebaskan Kliennya

Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait menyebut bahwa keputusan JPU yang telah melayangkan tuntutan kepada JEP sebagai hadiah bagi anak-anak seluruh Indonesia, khususnya para korban predator seksual.

Sidang tuntutan ini menjukkan bahwa JEP terbukti melakukan kejahatan seksual.

BACA JUGA:  Tok, Bos SMA SPI Dituntut 15 Tahun Penjara

"Jaksa telah melayangkan 15 tahun kepada Julianto. Ini sebagai hadiah hari anak nasional yang jatuh pada Sabtu (23/7) lalu. Khususnya kepada korban kejahatan seksual," ucap Arist pada GenPI.co Jatim, Kamis (28/7).

Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh hakim kali ini masih bersifat dakwaan.

BACA JUGA:  Pakar UB Sebut Penundaan Sidang SMA SPI Sudah Diperhitungkan

Dirinya memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai sidang putusan hakim. Akan tetapi, dengan adanya dakwaan ini menjadi bukti bahwa JEP telah bersalah atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya