
GenPI.co Jatim - Mobil bak terbuka diberhentikan di Malang. Ternyata, isinya ratusan batang rokok ilegal.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya bersama Pemkab Malang berhasil peredaran batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan, sebanyak 991.220 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
BACA JUGA: Akademisi Unair: Kawasan Tanpa Rokok Sarana Edukasi Masyarakat
"991.220 batang rokok ilegal setara dengan 49.561 bungkus," ujar Gunawan.
Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut bila diuangkan mencapai Rp 1,13 miliar.
BACA JUGA: 7 Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya, Melanggar Denda Rp250 Ribu
Gunawan mengatakan, rokok legal tersebut hasil sitaan saat operasi yang dilakukan pada Kamis dan Jumat Tanggal 11-12 Agustus 2022.
Petugas yang melakukan patroli darat mendapatkan informasi akan adanya pengiriman rokok ilegal.
BACA JUGA: Berhenti Merokok Ternyata Manfaatnya Luar Biasa
Pihaknya pun langsung bergerak untuk melakukan penelusuran di wilayah Kabupaten Malang.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mobil Bak Terbuka di Malang Tiba-Tiba Diberhentikan, Isinya Barang Senilai Rp 1,13 Miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News