PLN Jelaskan Soal Denda Listrik Rp 80 Juta ke Pelanggan di Surabaya

PLN Jelaskan Soal Denda Listrik Rp 80 Juta ke Pelanggan di Surabaya - GenPI.co JATIM
Ilutrasi-Petugas PLN sedang melakukan perbaikan di salah satu infrastruktur kelistrikan. PLN Jelaskan Soal Denda Listrik Rp 80 Juta ke Pelanggan di Surabaya. (ANTARA Jatim/HO PLN UID Jatim/AM)

Hal itu dirasanya tidak umum, sebab, isolasi atau selotip tak seharusnya berada di dalam terminal meteran listrik. Petugas juga mendapati adanya kabel jumper.

"Ternyata isolasinya menutupi kabel kecil jumper, sehingga mempengaruhi kWh meter. Akhirnya, meter tidak dapat mengukur dengan baik. Artinya, minus 28 persen tadi disebabkan oleh solatip tersebut," katanya.

Petugas di lapangan juga sempat menanyakan soal temuan itu kepada pemilik rumah. Namun, yang bersangkutan tidak mengatahui soal terpasangnya selotip dan kabel jumper tersebut.

BACA JUGA:  Warga Surabaya ini Syok Harus Bayar Denda Listrik Rp 80 Juta

Tuan rumah, kata Anas, juga mengaku selama 12 tahun tinggal di rumah itu tidak pernah sekalipun membongkar terminal listrik di kediamannya.

"Pelanggan tidak pernah mengotak-atik (meteran listrik, red). Kami juga kembali bertanya ke pelanggan, kan tidak mungkin bahwa tiba-tiba ada kabel kecil, lalu ditutupi isolasi kemudian seperti menyamarkan," jelasnya.

BACA JUGA:  Ribuan Personel PLN Siaga Saat Porprov Jatim 2022

Temuan pelanggaran itu disebutnya masuk dalam golong dua. "Hal ini masuk dalam kategori pelanggaran, yang secara faktanya sudah cukup jelas terlihat dengan mata dan masuk pelanggaran P2 atau golongan 2," jelasnya.

"Dalam kondisi ini sebenarnya tidak kita inginkan bersama, namun kalau fakta pelanggaran nya sudah jelas berarti kan harus ada tindakan," lanjutnya.

BACA JUGA:  Sempat Padam, PLN Perbaiki Listrik di Kota Batu, Hamdalah

Soal besaran denda yang diberikan, Anas mengaku, hal itu tersebut juga melihat pada besaran watt pada rumah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya