Polres Malang Tangkap 5 Pelaku Judi Online, Sudah Lama Resahkan Warga

Polres Malang Tangkap 5 Pelaku Judi Online, Sudah Lama Resahkan Warga - GenPI.co JATIM
Polres Malang berhasil meringkus para pelaku judi online yang mulai meresahkan masyarakat. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim)

GenPI.co Jatim - Polres Malang berhasil menangkap 5 orang pelaku judi online yang sudah lama meresahkan warga.

Kelima pelaku judi online yang ditangkap Polres Malang adalah, Rohmad Darmawan (44), warga jalan Semeru, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Bambang Setia Budi (41), warga Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, dan Abdul Rosid (44), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.

Kemudian, Yono Suharto (43) dan Suwandi (44), warga Dusun Tenggulunan, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, serta Warsono (64) dan Hendri Agus Priono (50), warga Dusun Sumbermanggis, Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo

BACA JUGA:  Pengemudi Ojek Online Bakal Gelar Demo, Catat Rutenya

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, lokasi pengungkapan tersangka judi online berada di empat tempat kejadian perkara (TKP). Keempat lokasi tersebut antara lain Tirtoyudo, wilayah Dilem Kepanjen, wilayah Talangagung, Kepanjen dan Wagir.

"Jadi semua tersangka ini modusnya hampir sama. Mereka pelaku judi togel di situs judi ilegal yang berbasis di Singapura dan Hongkong. Tetapi, para pelaku ini tidak satu jaringan," kata Taufik saat dijumpai GenPI.co Jatim, Senin (22/8).

BACA JUGA:  JPU Hadirkan 6 Saksi, Kuasa Hukum Mas Bechi: Belum Valid

Taufik menyebut, modus mereka menggunakan situs Olx Toto, Judi Kingdom dan Sultan Toto. Mereka berperan sebagai penombok dan pengecer.

"Dalam sehari, mereka rata-rata mendapat keuntungan sekitar Rp 1 juta. Maka, keuntungan yang mereka dapat 20 persen, jadi senilai Rp 200 ribu per hari," katanya.

BACA JUGA:  Gempa Bumi di Bali, Getarannya Hingga Banyuwangi

Sementara untuk kasus di Tirtoyudo, Taufik mengatakan, tersangka Warsono dan Hendri Agus memiliki peran yang berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya