
Dia mengatakan, tersangka Warsono berperan sebagai bandar untuk mengumpulkan uang, lalu menyerahkan kepada Hendri Agus untuk dimasukkan ke situs judi online.
Modus serupa juga terjadi pada tersangka-tersangka lain di tempat yang berbeda.
"Jadi mereka sudah masuk ke situs online. Mereka menerima penyerahan itu dari para penombok dan apabila mendapatkan hasil, maka mereka akan mendapatkan keuntungan dari perjudian itu. Jadi ketika nomor keluar, maka mereka mendapatkan keuntungan," ujarnya.
BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Bakal Gelar Demo, Catat Rutenya
Berdasarkan laporan yang diterima, para tersangka mempelajari sistem judi online dari internet. Dari situ, mereka pun mempraktikkan togel secara daring selama dua bulan terakhir.
Akibat kejadian ini, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP. Hal ini berarti mereka mendapatkan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)
BACA JUGA: JPU Hadirkan 6 Saksi, Kuasa Hukum Mas Bechi: Belum Valid
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News