Pelaku Investasi Bodong Malang Ditangkap, Waspada Modus Serupa

Pelaku Investasi Bodong Malang Ditangkap, Waspada Modus Serupa - GenPI.co JATIM
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka kasus investasi bodong pembangunan dan penjualan Perumahan Grand Emerald Malang saat merilisnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (22/8/2022). (ANTARA/Didik Suhartono)

Investasi bodong tersebut dilakukan pada 2017. Tersangka menawarkan kepada korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald, Wagir, Kabupaten Malang.

Pelaku menjanjikan akan menyerahkan unit rumah sesuai jatuh tempo yang telah disepakati. Korban tergiur dan sepakat menyerahkan uang.

"Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan, setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respons positif atas hal tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:  Waspada Penipuan Bermodus Investasi Kripto, Terjadi di Pasuruan

Sudah ada sebanyak 11 laporan polisi yang masuk dari 41 korban. Total kerugian mencapai Rp 5,6 miliar.

"Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang," ucapnya.

BACA JUGA:  Ramai Investasi Bodong, Crazy Rich Surabaya ini Angkat Bicara

Polisi juga menyita uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA, dan rekening.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujarnya. (ant)

BACA JUGA:  Investasi Emas Naik, Peminatnya Mak-Mak Hingga Milenial

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya