
Akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan keterangan dari saksi-saki, ahli, dan petunjuk barang bukti.
"Wahana seluncuran air yang ambrol itu, disebabkan sudah rapuh. Selama dioperasikan hanya dua kali dilakukan perawatan," ungkapnya.
Arief melanjutkan, berkas kasus segera dilimpahkan ke kejaksaan, menunggu kelengkapan keterangan dari tersangka ST.
BACA JUGA: Mak-Mak di Ponorogo Ungkap Alasan Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Rencananya, ST berjanji memenuhi panggilan polisi pada Kamis (25/8).
"Kalau owner Kenpark itu menepati janjinya maka lengkap sudah berkas kasus untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya tinggal menunggu dari kejaksaan untuk dinyatakan P21," imbuh dia.
BACA JUGA: Syarat Jadi Mitra GoRide, Gojek, Warga Jatim Perhatikan
Dari tiga tersangka dijerat dengan Pasal 8, ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 360 KUHP. (mcr12/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kenpark Dijadikan Tersangka Ambrolnya Perosotan Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Pemilik dan 2 Manajemen Kenpark Dijadikan Tersangka Ambrolnya Perosotan", https://jatim.jpnn.com/kriminal/17367/pemilik-dan-2-manajemen-kenpark-dijadikan-tersangka-ambrolnya-perosotan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News