Polisi Tetapkan 3 Tersangka Insiden Kenpark Surabaya, ini Daftarnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Insiden Kenpark Surabaya, ini Daftarnya - GenPI.co JATIM
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengumumkan nama-nama tersangka insiden ambrolnya perosotan Kenpark. Foto: Humas Polda Jatim.

Akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan keterangan dari saksi-saki, ahli, dan petunjuk barang bukti.

"Wahana seluncuran air yang ambrol itu, disebabkan sudah rapuh. Selama dioperasikan hanya dua kali dilakukan perawatan," ungkapnya.

Arief melanjutkan, berkas kasus segera dilimpahkan ke kejaksaan, menunggu kelengkapan keterangan dari tersangka ST.

BACA JUGA:  Mak-Mak di Ponorogo Ungkap Alasan Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Rencananya, ST berjanji memenuhi panggilan polisi pada Kamis (25/8).

"Kalau owner Kenpark itu menepati janjinya maka lengkap sudah berkas kasus untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya tinggal menunggu dari kejaksaan untuk dinyatakan P21," imbuh dia.

BACA JUGA:  Syarat Jadi Mitra GoRide, Gojek, Warga Jatim Perhatikan

Dari tiga tersangka dijerat dengan Pasal 8, ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 360 KUHP. (mcr12/jpnn)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kenpark Dijadikan Tersangka Ambrolnya Perosotan Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Pemilik dan 2 Manajemen Kenpark Dijadikan Tersangka Ambrolnya Perosotan", https://jatim.jpnn.com/kriminal/17367/pemilik-dan-2-manajemen-kenpark-dijadikan-tersangka-ambrolnya-perosotan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya