
"Setelah terbukti melakukan transaksi, kemudian kami melakukan pemeriksaan dirumah BS (21) dan kami temui 1 bungkus sabu dan 1 timbangan elektrik, sehingga 1 bungkus kami temui di TKP, dan 1 bungkus dirumahnya" pungkasnya.
Atas kasus ini, BS (21) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News