Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 2 Orang Ditahan

Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 2 Orang Ditahan - GenPI.co JATIM
Penangkapan dua orang pelaku yang diduga menjual satwa yang dilindungi oleh Polda Jawa Timur. (foto : Dokumentasi Polda Jawa Timur).

GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur menangkap lima orang lantaran diduga melakukan perdagangan satwa yang dilindungi.

Dua orang diduga memperdagangkan satwa liar, yakni ZAI dan APP. Sisanya, tiga nama lainnya adalah AK, DK, dan MHW.

Kelimanya punya peran masing-masing, seperti halnya ZAI dan APP yang diduga memperniagakan atau menjual satwa yang dilindungi.

BACA JUGA:  Polda Jatim Musnahkah Ratusan Kilogram Narkoba, Hasil Penangkapan Selama 6 Bulan

Tiga orang lainnya, yakni memiliki, memeliahara, dan menyimpan satwa-satwa yang berstatus dilindungi.

"Dua orang statusnya memperdagangkan satwa yang dilindungi. Tiga orang, yang menguasai satwa," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto di Polda Jawa Timur, Jumat (26/8).

BACA JUGA:  Polda Jatim Ungkap Fakta Baru Kasus Kapolsek Sukodono, Ternyata

Sementara itu, Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi menyebut,
melihat peran AK, DK, dan MHW, ketiganya pun tidak ditahan.

Hanya saja mereka bertiga tetap dilakukan pemberkasan dan bakal dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Pesulap Merah Dilaporkan Perkumpulan Orang Pintar di Polda Jatim

"Sementara, tiga orang itu tidak kami lakukan penahanan. Alasan subjektif maupun objektif, tiga orang ini mereka memelihara. Tetapi, proses yang kami lakukan pemberkesan segera kami kirim ke jaksa penuntut umum," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya