"Kami memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti dan akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut,” jelasnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Akar Permasalahan yang Menewaskan Santri Pondok Gontor, Korban Dipukul Dada dan Paha
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News