Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, ini Daftarnya

Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, ini Daftarnya - GenPI.co JATIM
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan di Stadion Kanjuruhan Malang. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras)

GenPI.co Jatim - Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) lalu.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka pada tragedi Kanjuruhan.

Berikut ini adalah daftar 6 tersangka tragedi Kanjuruhan:

BACA JUGA:  Polri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Dirut PT LIB

1. AHL Dirut PT LIB
2. AH Ketua Panpel Arema FC
3. SS Security officer
4. H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim
5. DSA Polisi Polres Malang
6. Wahyu SS dari Kabag Ops Polres Malang

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan peran masing-masing keenam tersangka tersebut.

BACA JUGA:  Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa 35 Saksi

Pertama, AHL Dirut PT LIB dianggap bertanggung jawab karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan.

“Stadion ini terakhir kali diverifikasi pada tahun 2020 silam. Untuk musim 2022 ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion dan itu dianggap menjadi penyebab tragedi Kanjuruhan,” ucap Listyo di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10).

BACA JUGA:  NasDem Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Pengamat Politik: Keluar Zona Aman

Kedua, tersangka AH Panpel Arema FC.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya