Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, ini Daftarnya

Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, ini Daftarnya - GenPI.co JATIM
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan di Stadion Kanjuruhan Malang. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras)

Peran panpel disini dianggap bersalah karena mencetak tiket melebihi kuota.

“Panpel bertanggung jawab penuh atas kerusuhan yang terjadi. Ketua Panpel dianggap bersalah karena mencetak tiket melebihi kuota, yang seharusnya 38 ribu tiket menjadi 42 ribu tiket.

Ketiga, SS Security Officer.

BACA JUGA:  Polri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Dirut PT LIB

SS ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mengkoordinir steward untuk berada di pintu stadion saat insiden terjadi.

Keempat, Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang.

BACA JUGA:  Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa 35 Saksi

Penetapannya sebagai tersangka karena dianggap lalai dan dinilai sudah mengetahui aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata di lapangan. Namun, tidak mencegah petugas untuk membawa gas air mata ke stadion.

Kelima, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan Keenam, DSA dari Samaptha Polres Malang.

BACA JUGA:  NasDem Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Pengamat Politik: Keluar Zona Aman

“Keduanya memerintahkan para polisi yang bertugas menembakkan gas air mata di kejadian itu sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan penonton,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya