Kronologi dan Fakta-Fakta Tragedi Kanjuruhan

Kronologi dan Fakta-Fakta Tragedi Kanjuruhan - GenPI.co JATIM
Suporter masuk ke lapangan setelah laga Arema FC vs Persebaya berakhir. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

Kapolri juga mengungkapkan, tidak ada para penjaga pintu tidak berada di tempat.

6. Sumbatan di pintu keluar selama 20 menit

Penonton berdesak-desakan keluar yang menyebabkan sumbatan di pintu keluar hampir 20 menit. Akibatnya banyak penonton yang mengalami patah tulang, trauma di kepala dan leher.

"Sebagian besar yang meninggal dunia mengalami asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang," katanya.

7. Dalang penembakan gas air mata

BACA JUGA:  Mahasiswa UINSA: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan atau Kapolda Turun

Sebanyak 31 orang anggota Polri telah diperiksa, 20 di antaranya, diduga melakukan pelanggaran.

"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," kata Jenderal Listyo.

BACA JUGA:  Pemilik Video Tragedi Kanjuruhan Diisukan Diculik, Polisi Jelaskan Sebenarnya

Dua lagi merupakan perwira pengawas dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D. Selanjutnya, ada tiga atasan yang memerintahkan penembakan, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.

"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," kata Kapolri.

8. Enam orang tersangka

BACA JUGA:  Doa untuk Tragedi Kanjuruhan dari Balai Kota Surabaya

Polisi telah menetapkan 6 tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Keenamnya, di antaranya, Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, security officer SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya