Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Bunga Pajak, Catat Tanggalnya

Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Bunga Pajak, Catat Tanggalnya - GenPI.co JATIM
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya.

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus sanksi bunga administrasi pajak dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November.

Kepala Bapenda Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengatakan, penghapusan sanksi administrasi dimulai dari 10 Oktober-30 November 2022.

"Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19," kata dia, Jumat (21/10).

BACA JUGA:  Tanda Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius yang Patut Diwaspadai

Pihaknya menjelaskan, beberapa penghapusan sanksi bunga pajak meliputi hotel, restoran, penerangan jalan (PPJ), parkir, reklame, tempat hiburan dan air tanah.

Lanjutnya, besaran penghapusan denda administrasi bunga pajak ditetapkan sesuai periode pembayaran.

BACA JUGA:  Irjen Pol (Purn) Anton Setiadji jadi Rektor Ubhara Surabaya, ini Profilnya

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penghapusan sanksi pajak bunga daerah rutin dilakukan pemkot.

Penghapusan sanksi pajak ini dituangkan dalam Perwali Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Bunga Pajak Daerah Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Pahlawan.

BACA JUGA:  Innalillahi, Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Menjadi 134 Orang

"Setiap peringatan hari besar, kami ada peraturan di perwali tentang pengurangan, penghapusan pajak," kata Eri Cahyadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya