Polisi Tak Temukan Baju Kebaya Merah yang Dipakai di Video, Ternyata

Polisi Tak Temukan Baju Kebaya Merah yang Dipakai di Video, Ternyata - GenPI.co JATIM
Pemeran video kebaya merah AH dan ACS saat di Mapolda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com.

GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur telah menentapkan ACS dan AH sebagai tersangka kasus video porno kebaya merah.

Polisi menangkap keduanya di tempat yang sama pada Minggu (6/11). Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop berwarna hitam, 1 hardisk berwarna hitam, 1 hardisk eksternal berwarna hitam, dan 2 ponsel.

Selain itu, juga diamankan satu lembar invoice kamar 1710 tempat dibuatnya video kebaya merah bertanggal 8 Maret 2022.

BACA JUGA:  Video Syur Kebaya Merah Dibuat Atas Pesanan

Namun, tidak ada baju kebaya berwarna merah yang dikenakan tersangka wanita berinisial AH dalam video tersebut.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, baju kebaya merah yang dikenakan oleh AH tak ada lantaran terbakar.

BACA JUGA:  Terungkap! Ini Motif Tersangka Kebaya Merah Membuat Video, Ada Pesanan

"(Kebaya berwarna merah, red) kebakar pada saat kejadian kebakaran di gudang, (jalan, red) Tambaksari," jelas Farman.

Hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku video tersebut dibuat karena adanya pesanan dari salah satu akun Twitter.

BACA JUGA:  Dibuat di Surabaya dan Viral di Bali, ini 4 Fakta Video Kebaya Merah

Pesanan itu masuk ke akun milik tersangka AH. Pemesan meminta dibuatkan video bertema resepsionis hotel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya