24 RIbu Tenaga Non-ASN Surabaya Bisa Bernapas Lega

24 RIbu Tenaga Non-ASN Surabaya Bisa Bernapas Lega - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

Akan tetapi bila mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka yang digunakan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan bukan honorarium.
Artinya, secara otomatis pemkot juga mengacu pada Peraturan Kemenpan RB bahwa pegawai outsourcing harus dipihakketigakan pada tahun 2023.

"Ya legrek (hancur) warga Surabaya kalau dipihakketigakan, bisa tidak menerima Rp 3 juta, tapi Rp 1 juta. Pabrik saja ada yang tidak sampai UMK. Jadi, saya tidak rela wargaku begitu, maka saya bertahan meminta tetap ada itu," kata dia.

MenPANRB akhirnya menyetujui untuk tetap memberdayakan ribuan tenaga non-ASN tanpa pihak ketiga.

BACA JUGA:  Kewajiban Belanja E-peken Bagi ASN Surabaya, Ini Kata Pengamat

"Sejak (menerima surat) ini, pemkot tidak boleh lagi menambah tenaga non-ASN yang sesuai jabatan ASN. Kalau boleh menambah, itu yang tenaga penunjang, seperti petugas kebersihan, keamanan, dan sopir," kata dia.

Surat KemenPANRB tertanggal 14 Oktober 2022 itu juga memberi rambu mengenai penerimaan tenaga non-ASN. Menurutnya, ke depan ada dua kategori non-ASN, yaitu penunjang dan non-penunjang. Gaji keduanya tersebut mengacu kepada Surat Kemenpan RB.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK 2022 Sudah Dibuka, Tapi Akun SSCASN Kok Tak Bisa Dibuka

"Nilainya sudah ditentukan. Jadi tidak benar kalau (tenaga penunjang, red) gajinya turun Rp 700 ribu. Karena (per bulan, red) Rp 3,7 juta ditambah gaji ke-13, berarti kalau dihitung ketemunya dalam satu bulan dapatnya sekitar Rp 4 juta," kata dia.

Tenaga non-penunjang gajinya disesuaikan dengan jenjang kelulusan pendidikan, keahlian, pengalaman kerja hingga seberapa besar tanggung jawabnya.

BACA JUGA:  Densus 88 Tangkap ASN Sampang, Diduga Terlibat Terorisme

"Jadi tidak ada (outsourcing) yang dihapuskan. Malah gaji dia (tenaga non-penunjang) bisa lebih tinggi (dari UMK) kalau dia mampu," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya